Duh! Juli Iuran BPJS Kesehatan Naik Lagi, Segini Besarannya
BRO. Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menaikan iuran BPJS Kesehatan yang berlaku mulai Juli mendatang. Keputusan tersebut ditandangani Jokowi dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Padahal kebijakan tersebut bertolak belakang Keputusan Mahkamah Agung (MA) pada Februari lalu yang membatalkan Perpres Nomor 75/2019 tentang kenaikan BPJS kesehatan agar mengembalikan iuran BPJS Kesehatan sebelumnya. “Perpres itu bertentangan dengan UU, bahkan UUD 1945,” kata Juru bicara MA Andi Samsan Nganro, Rabu (13/05/2020).
Berdasarkan data yang dirangkum bogornetwork.com, Rabu (13/5/2020) mengenai tahapan jumlah besaran Iuran BPJS Kesehatan. Pada 2018 Presiden Jokowi menandatangani Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang besarannya yakni :
a. Sebesar Rp 25.500 untuk kelas 3
b. Sebesar Rp 51 ribu untuk kelas 2
c. Sebesar Rp 80 ribu untuk kelas 1
Setahun kemudian, Jokowi kembali menaikan iuran BPJS kesehatan tertuang dalam Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan dengan besaran :
1. Rp 42.000 per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III
2. Rp 110.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.
3. Rp 160.000 per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
Kebijakan tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang besarannya dua kali lipat dari sebelumnya menuai protes dari sejumlah kalangan, sehingga pada Februari 2020, MA membatalkan Perpres Nomor 75/2019 tersebut dan meminta pemerintah mengembalikan iuran BPJS Kesehatan sebelumnya sebagai berikut:
1. Sebesar Rp 25.500 untuk kelas 3
2. Sebesar Rp 51 ribu untuk kelas 2
3. Sebesar Rp 80 ribu untuk kelas 1
Sementara dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 yang baru ditandatangani ini, disitu tercantum kenaikan iuran PBJS kesehatan untuk kelas III baru akan naik pada 2021. Lebih jelasnya berikut besaran kenaikan Iuran BPJS Kesehatan teranyar ini:
Iuran BPJS Kelas III Tahun 2020 sebesar Rp25.500, Tahun 2021 dan tahun berikutnya menjadi Rp 35 ribu.
Iuran Kelas II sebesar Rp 100 ribu per orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama Peserta. Sedangkan Iuran Kelas I yaitu sebesar Rp150 ribu per orang per bulan, dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama Peserta.
Penulis : Azwar Lazuardy
Editor : Hari YD